Indonesia Menyiapkan Fasilitator untuk Memperkuat Koperasi Desa

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) sedang mempersiapkan fasilitator untuk membantu pengelola koperasi desa dalam menjalankan unit usahanya.

"Kami akan tingkatkan kapasitas dan pengetahuan fasilitator terkait koperasi dan operasional bisnis," ujar Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, pada Kamis.

Pernyataan ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme perolehan persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Nagoro, fasilitator desa akan memberikan pendampingan sehari-hari kepada koperasi agar unit usahanya berjalan lancar. Upaya ini juga bertujuan mendorong pengelolaan koperasi desa secara profesional.

Ia juga mendorong pengelola koperasi untuk memanfaatkan pelatihan dari Kementerian Koperasi, yang menurutnya penting untuk menjamin operasional yang efektif.

Sebelumnya, kementerian mengeluarkan peraturan yang mengatur berbagai ketentuan terkait pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Salah satu aturannya memperbolehkan dana desa digunakan untuk membantu pelunasan pinjaman jika koperasi desa tidak mampu membayar cicilannya.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sekitar 80.000 koperasi desa dalam program ini di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli.

Koperasi ini dirancang sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial di masyarakat desa, seperti simpan pinjam dan klinik kesehatan.

Berita terkait: Indonesia rencanakan 60 koperasi kelola tambang emas di Lombok Barat
Berita terkait: Koperasi desa akan kelola 1.000 dapur di daerah terpencil Indonesia

Penerjemah: Tri Meilani, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  MPR Serukan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana Iklim