Indonesia Menyangkal Menargetkan Tiongkok dengan Bea Masuk 200 Persen

Jakarta (ANTARA) – Rencana Indonesia untuk memberlakukan tarif impor hingga 200 persen pada produk tekstil tidak ditujukan kepada negara-negara tertentu seperti Tiongkok, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat.

\”Semua langkah diambil berdasarkan kepentingan nasional kita,\” katanya.

Keputusan untuk melindungi industri dalam negeri, sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku, diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni.

Luhut menjelaskan bahwa salah satu langkah yang telah diambil adalah perpanjangan tarif pengamanan yang sudah diberlakukan pada beberapa produk tekstil. Tarif ini berlaku untuk semua barang impor, tanpa memandang asalnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini perlu dipelajari secara menyeluruh agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri.

\”Saya telah membahas masalah ini dengan Menteri Perdagangan,\” kata Luhut. \”Sambil memprioritaskan kepentingan nasional, kita tetap berkomitmen pada kemitraan dengan negara-negara sahabat.\”

Luhut menekankan bahwa Tiongkok tetap menjadi mitra strategis dan komprehensif yang penting bagi Indonesia dalam perdagangan dan investasi.

Indonesia berkomitmen untuk menjaga hubungan ini melalui komunikasi dan dialog yang berkelanjutan mengenai perubahan kebijakan, tambahnya.

\”Kita ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus dibangun atas prinsip kepercayaan saling, saling menghormati, dan saling melengkapi,\” kata Luhut.

Pada 28 Juni, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan pemberlakuan tarif impor hingga 200 persen pada barang, khususnya menyebut Tiongkok.

“Amerika Serikat dapat memberlakukan tarif 200 persen pada keramik atau pakaian impor; kita juga bisa melakukannya untuk memastikan UMKM dan industri kita akan bertahan dan berkembang,” katanya.

Hasan menambahkan bahwa regulasi perdagangan baru ini adalah respons terhadap regulasi-regulasi sebelumnya yang kurang memuaskan mengenai perdagangan dan perlindungan industri lokal.

MEMBACA  Perusahaan rintisan menargetkan kecanduan asuransi lama

Berita terkait: Indonesia akan memberlakukan tarif impor hingga 200 persen pada barang-barang Tiongkok

Berita terkait: Indonesia merancang regulasi untuk melindungi industri tekstil

Penerjemah: Putu Indah S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024