Indonesia Mengusulkan Dua Ahli untuk ITLOS, ILC

Jakarta (ANTARA) – Indonesia meluncurkan sebuah upaya untuk memiliki dua ahli hukumnya bertugas di Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dan Komisi Hukum Internasional (ILC).

Saat konferensi pers pada hari Jumat, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengumumkan bahwa Profesor Eddy Pratomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, telah dinominasikan untuk bertugas sebagai hakim di ITLOS untuk periode 2026-2035.

Sementara itu, Profesor Hikmahanto Juwana, yang mengkhususkan diri dalam studi hukum internasional di Universitas Indonesia, diajukan sebagai kandidat untuk keanggotaan ILC untuk periode 2028-2032.

Havas mencatat bahwa meskipun Indonesia adalah pihak dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan telah memenuhi kewajibannya, belum ada warga Indonesia yang pernah bertugas di ITLOS.

Beliau menyatakan bahwa upaya Indonesia dalam badan-badan internasional juga mencerminkan usahanya, “sebagai negara kepulauan terbesar,” untuk membela kepentingan negara-negara berkembang, termasuk negara-negara di Asia Tenggara.

“Akan sangat ideal jika kepentingan negara-negara berkembang dan kepulauan tercermin dalam komposisi hakim yang mengadili hukum-hukum laut,” tegas wakil menteri luar negeri.

Terkait berita: Agen geospasial catat 17 ribu pulau di Indonesia

Sementara itu, Havas menjelaskan bahwa upaya Profesor Juwana untuk keanggotaan ILC adalah ungkapan dari kekhawatiran Indonesia mengenai kurangnya hukum internasional yang mengatur dampak kenaikan air laut terhadap garis pantai di banyak negara.

“Studi-studi telah berlangsung begitu lama, dan Indonesia percaya suaranya harus didengar selama penyusunan norma-norma baru dalam hukum internasional mengenai kenaikan air laut,” ujar Havas.

Beliau mencatat bahwa jika upaya Profesor Pratomo dan Profesor Juwana berhasil dan mereka terpilih untuk bertugas di badan-badan internasional, mereka akan menjalankan tugas-tugasnya secara independen dan tidak mewakili Indonesia.

MEMBACA  Mengoreksi Ketidakadilan Historis terhadap Rakyat Palestina melalui Solusi Dua Negara

Berbasis di Hamburg, Jerman, ITLOS adalah pengadilan internasional independen yang diberi mandat untuk mengadili sengketa mengenai pelaksanaan UNCLOS dan gugatan mengenai eksplorasi sumber daya laut, perlindungan, dan hukum maritim.

Sementara itu, ILC yang berbasis di Jenewa adalah badan ahli yang bertanggung jawab untuk membantu mengembangkan dan mengkodekan hukum internasional. ILC terdiri dari 34 ahli hukum internasional yang dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk lima tahun.

Terkait berita: UNCLOS kunci untuk meningkatkan status sumbu maritim RI: pemerintah

Penerjemah: Cindy Frishanti O, Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2025