Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siapkan strategi khusus untuk menyelesaikan masalah pornografi anak. HNW sapaan akrabnya mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, anak yang dieksploitasi secara seksual dan/atau menjadi korban pornografi termasuk ke dalam kriteria Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, sehingga harus dilindungi oleh Pemerintah. “Saya sudah sampaikan agar mementingkan program terkait perlindungan anak-anak khususnya dari bahaya laten pornografi. Dalam konteks tugas fungsi KemenPPPA maka perlu dibuat peta jalan pemberantasan pornografi anak,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6). Berdasarkan data KPAI, Indonesia selama tiga tahun terakhir sudah pada status darurat pornografi anak. Hal itu karena banyaknya produksi video asusila dengan anak-anak menjadi subjeknya. Terkini (31/5), Polisi menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak, yang selama beroperasi sejak akhir 2022 sudah mendistribusikan lebih dari 2.000 konten tersebut. Pria yang merupakan Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pornografi yang melibatkan anak memang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual. “Dalam konteks pidananya maka tepat Kepolisian bertindak tegas,” sambungnya.