Indonesia Menggagalkan Upaya Perdagangan 8 Warga Negara

Tangerang (ANTARA) – Otoritas Indonesia baru-baru ini mencegah keberangkatan delapan calon tenaga kerja ke luar negeri melalui saluran ilegal.

Delapan warga berasal dari Pesawaran, Lampung; Karawang, Jawa Barat; Purwakarta, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; dan Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis, Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa calon tenaga kerja yang tidak memproses tersebut dibawa ke rumah aman yang dijalankan oleh Pusat Layanan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (BP3MI), Banten.

“Sebagian besar dari mereka menjadi korban (upaya perdagangan manusia) karena tekanan ekonomi,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah segera akan membantu pekerja yang diselamatkan kembali ke daerah asal mereka.

Karding juga mengatakan bahwa Polisi Bogor, Jawa Barat, mengintersep delapan warga Indonesia yang dilaporkan hendak berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

“Penyelundup palsu menjanjikan delapan orang gaji Rp9 juta (lebih dari US$555). Namun, paspor mereka justru disita. Kami telah menemukan tujuh paspor,” tambahnya.

Menteri mengatakan bahwa kementeriannya dan polisi telah menangkap satu tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ALS.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran akan terus memerangi praktik perdagangan manusia dan membawa pelaku ke pengadilan.

“Hukum Indonesia menetapkan bahwa perdagangan manusia dapat dihukum dengan minimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar (US$308,6 ribu). Tidak seorang pun boleh meremehkan kejahatan seperti itu,” tegasnya.

Berita terkait: RI menuntut peningkatan verifikasi paspor untuk memerangi perdagangan manusia

Berita terkait: Pemerintah menggagalkan upaya perdagangan manusia, menyelamatkan enam wanita

Penerjemah: Azmi S, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  IPGI Meminta Pemerintah Mengevaluasi Program Harga Gas Bumi Spesifik