Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia telah menegaskan bahwa mereka sedang mengambil langkah serius untuk meningkatkan pengelolaan sampah, termasuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di tempat pembuangan akhir.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, Direktur Pengelolaan Sampah di kementerian tersebut, Novrizal Tahar mengatakan bahwa sejak menjabat pada Oktober 2024, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah memberikan perhatian khusus pada pengelolaan sampah karena dianggap masih belum optimal di beberapa lokasi.
“Jadi, kita perlu mengambil langkah serius agar pengelolaan sampah di Indonesia dapat dilakukan dengan baik dan benar. Menteri telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang sangat progresif,” jelas Tahar.
Dia mengatakan bahwa KLH telah mengambil tindakan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di beberapa wilayah serta TPA milik pemerintah yang belum melakukan perbaikan. Tindakan tersebut diambil setelah Menteri Nurofiq mengirim surat kepada 306 kepala daerah di mana TPA pembuangan terbuka masih beroperasi.
Peringatan itu dikirim karena pembuangan terbuka di TPA tidak lagi diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap regulasi, menurut Tahar, akan menimbulkan konsekuensi hukum.
KLH juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan bahwa produsen memenuhi tanggung jawab mereka terhadap produk kemasan untuk mengurangi pembentukan sampah, serta menghentikan impor sampah plastik untuk bahan baku daur ulang.
“Menteri Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua produsen untuk melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Produsen Perpanjangan,” katanya.
Berita terkait: Pemerintah Indonesia mendorong peta jalan pengelolaan sampah regional
Berita terkait: Kementerian mendorong kepala daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah
Copyright © ANTARA 2024