Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah menyita ratusan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang secara ilegal diimpor dan dijual di Jawa, dengan nilai omset ekonomi sebesar Rp8,9 miliar (US$538.000). Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa selama operasi yang dilakukan dari bulan Oktober hingga November, total 235 jenis kosmetik disita di beberapa kota, termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. “Barang-barang tersebut disita untuk dihancurkan. Kami juga mengambil tindakan hukum terhadap distributor dan pelaku usaha yang menjual produk-produk tersebut secara ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari Senin. Menurut Ikrar, produk-produk tersebut dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal, dan sebagian besar mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, Rhodamine B, hydroquinone, dan tretinoin. Kosmetik tersebut dijual dengan merek-merek seperti Lameila, Aechun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako, dan Anylady. Ikrar mengatakan bahwa penyelidikan BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Mereka diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal dan dipromosikan melalui media sosial. “Sebagian besar adalah produk impor yang dipasarkan melalui media sosial. Beberapa impor secara legal tetapi dijual secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi,” jelasnya. Ia mencatat bahwa penemuan kosmetik ilegal terpusat di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi, di mana produk senilai Rp4,9 miliar disita. Ikrar menekankan komitmen BPOM untuk membongkar rantai pasokan kosmetik ilegal dengan kerjasama dengan kementerian terkait dan kepolisian. Upaya ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, memastikan persaingan yang adil di antara produsen, dan mencegah kerugian pendapatan negara akibat perdagangan ilegal. Berita terkait: BPOM menghentikan distribusi 415 ribu kosmetik impor ilegal Berita terkait: Kosmetik yang disita dari gudang di Jakarta Utara berbahaya: BPOM Translator: M. Riezko Bima, Resinta Sulistiyandari Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2024