Indonesia Mendukung Palestina melalui Penegakan Hukum di ICJ

Jakarta (ANTARA) – Indonesia akan terus mengambil langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung Palestina di tengah pendudukan Israel, termasuk dengan mendorong penegakan hukum melalui Pengadilan Internasional (ICJ), demikian dikonfirmasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.

Menteri tersebut menyampaikan pernyataan tersebut dalam diskusi ahli yang berjudul “Opini Penasihat di ICJ: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta pada hari Selasa.

Marsudi mengonfirmasi bahwa Indonesia akan menyampaikan pendapat hukum kepada ICJ mengikuti permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar pengadilan internasional memberikan pendapat penasihat mengenai status hukum dan konsekuensi yang timbul dari pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

“Indonesia mendukung inisiatif Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meminta pendapat penasihat dari ICJ, karena hukum internasional harus ditegakkan,” katanya, menambahkan bahwa Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada pengadilan pada bulan Juli 2023 dan akan menyampaikan pernyataan lisan pada bulan Februari 2024.

Menteri tersebut menekankan pentingnya semua pihak menghormati hak penentuan nasib bangsa Palestina sambil mencatat bahwa pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina dalam tujuh dekade terakhir tidak akan mengikis hak kemerdekaan Palestina.

“Di mata hukum internasional, berbagai kebijakan Israel – termasuk aneksasi wilayah Palestina, pendirian pemukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Yerusalem – adalah ilegal,” katanya.

Mengingat hal tersebut, menteri tersebut menekankan perlunya mengakhiri segera tindakan-tindakan tidak sah Israel dan memastikan pertanggungjawaban untuk menyelidiki semua pelanggaran yang dilakukan oleh penduduk wilayah tersebut.

Ia kemudian mengajak semua negara untuk mendukung Palestina dengan mendorong masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menolak pembenaran Israel terhadap tindakan ilegalnya.

Marsudi juga mencatat bahwa diskusi yang melibatkan ahli hukum internasional sangat penting untuk merumuskan pendapat hukum komprehensif yang dapat membuktikan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel dalam tindakannya terhadap Palestina.

MEMBACA  Apa kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ?

“Kehadiran Indonesia di hadapan ICJ akan menjadi langkah diplomatik lainnya untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk kemerdekaan,” katanya.

Berita terkait: Wakil Presiden menyatakan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas situasi Gaza
Berita terkait: Indonesia konsisten dalam mempertahankan hak Palestina, kata Menteri
Berita terkait: IDI, USK memberikan beasiswa kepada 83 mahasiswa Palestina

Penerjemah: Yashinta Difa, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024