Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mendorong penghapusan tarif timbal balik yang dikenakan oleh Amerika Serikat pada produk mebel dan kerajinan Indonesia, kata seorang menteri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa semua produk mebel yang masuk ke AS dikenai tarif sektoral sebesar 3 persen. Hal ini akan meningkat menjadi 35 persen jika tarif timbal balik AS sebesar 32 persen diberlakukan.
“Itulah mengapa kita meminta agar tarif timbal balik dihapus,” katanya di Jakarta pada hari Rabu.
Saat ini, selama penangguhan 90 hari terhadap tarif timbal balik AS, produk mebel Indonesia menghadapi tarif dasar sebesar 10 persen ditambah tarif sektoral 3 persen, tambahnya.
Menurut Santoso, pemerintah sedang bernegosiasi untuk meringankan tarif timbal balik. Nilai ekspor mebel dan kerajinan Indonesia ke AS saat ini mencapai 1,64 miliar dolar AS.
Pemerintah juga sedang mengupayakan deregulasi ekspor dan impor untuk mendukung kemudahan berbisnis.
Kebijakan deregulasi ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor, termasuk produk mebel dan kerajinan, serta meningkatkan posisi Indonesia sebagai pengekspor mebel dan kerajinan.
Saat ini, negara ini berada di peringkat ke-20 secara global, dengan total nilai ekspor mebel dan kerajinan sebesar 2,43 miliar dolar AS.
“Jika memungkinkan, kami ingin menjadi salah satu dari 10 besar pengekspor mebel,” ujar Santoso.
Sebagai bagian dari penyusunan kebijakan deregulasi, Kementerian Perdagangan telah mengadakan diskusi dengan asosiasi dan Kementerian Kehutanan agar produk turunan kayu, seperti mebel dan kerajinan, tidak memerlukan dokumen V-Legal (izin ekspor produk kayu).
Menurut menteri, dokumen-dokumen ini seharusnya hanya diwajibkan untuk negara-negara yang secara khusus membutuhkannya, seperti anggota Uni Eropa.
Berita terkait: Indonesia, Jepang bahas tantangan kebijakan tarif AS
Berita terkait: Indonesia akan memperketat sertifikat ekspor untuk membendung transhipment
Penerjemah: Maria Cicilia Galuh Prayudhia, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025