Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk kemungkinan deportasi warganya dari Amerika Serikat, menyusul kebijakan imigrasi yang lebih ketat yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Pemerintah mengadakan pertemuan koordinasi di Jakarta pada Jumat (25 April) untuk membahas strategi perlindungan warga negara Indonesia.
Seorang pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Koreksi, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah antisipasi, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah AS yang menargetkan warga Indonesia untuk deportasi.
“(Ini) khususnya untuk warga Indonesia yang memang diindikasikan atau memiliki masalah imigrasi,” Juru Bicara Deputi Asisten Koordinasi Manajemen Imigrasi Kementerian tersebut, Achmad Brahmantyo Machmud, mencatat dalam sebuah pernyataan pada Selasa.
Machmud menegaskan bahwa pemerintah harus siap memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan mirip paspor (SPLP) dan mendeploy tim jika terjadi deportasi massal warga negara Indonesia.
Di sisi lain, kementerian mengusulkan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 tahun 2024, khususnya Pasal 7, untuk memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam penerbitan paspor dalam keadaan tertentu.
Kementerian Luar Negeri juga mendukung saran ini, merekomendasikan kembali penerapan kebijakan yang lebih fleksibel sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 tahun 2014.
Pada kesempatan yang sama, Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri, mencatat bahwa 53,5 persen pelanggaran yang dihadapi warga Indonesia di luar negeri terkait dengan imigrasi.
“Ada lebih dari 60 ribu warga Indonesia yang telah mendaftar di Kedutaan Besar Indonesia di Washington, D.C., ribuan di antaranya tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap dan valid,” katanya.
Ia menambahkan bahwa salah satu hambatan adalah kebijakan yang membatasi penerbitan paspor oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 tahun 2024, paspor hanya dapat diterbitkan kepada warga negara Indonesia yang memiliki izin tinggal yang sah di negara tuan rumah. Regulasi ini melarang kantor perwakilan Indonesia untuk menerbitkan paspor kepada warga negara Indonesia yang memiliki masalah dengan dokumen imigrasi.
Pertemuan tersebut sepakat akan pentingnya koordinasi lintas sektor dan perlunya orkestrasi kebijakan yang konsisten. Pemerintah juga menyoroti pentingnya memberitahukan warga negara Indonesia di luar negeri tentang regulasi baru.
Pemerintah juga mendorong sinergi antara Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Koreksi, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, untuk melindungi warga negara Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melaporkan bahwa hingga 21 April, sebanyak 15 warga negara Indonesia telah ditangkap di AS atas tuduhan pelanggaran imigrasi di tengah meningkatnya tindakan terhadap imigran di bawah pemerintahan Trump.
“Dari 15 orang Indonesia, sebagian telah ditahan dan sebagian lainnya dideportasi,” ungkap Nugraha.
Ia mengkonfirmasi bahwa salah satu warga negara Indonesia di AS, Aditya Harsono Wicaksono (AH), yang tinggal di Marshall, Minnesota, diduga ditahan karena keterlibatannya dalam protes yang terkait dengan kematian George Floyd, yang memicu gerakan Black Lives Matter pada 2021.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret.
Berita terkait: Warga Indonesia dideportasi dari AS menyusul kebijakan imigrasi Trump
Berita terkait: Imigrasi Bali deportasi warga negara AS, Rusia setelah overstaying
Berita terkait: Dua warga negara AS dideportasi dari Bali karena melanggar aturan imigrasi
Penerjemah: Agatha Olivia, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025