Pemerintah Indonesia terus melaksanakan langkah-langkah pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan bencana kebakaran dengan memantau titik panas dan melakukan upaya pemadaman dini.
Thomas Nifinluri, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kementerian Kehutanan, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa upaya mitigasi.
Upaya tersebut meliputi deteksi dini titik panas berdasarkan pemantauan lapangan.
“Area prioritas untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan ditentukan berdasarkan status siaga bencana yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Sejauh ini, provinsi Riau dan Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga bencana,” ujar Nifinluri.
Dia menjelaskan bahwa upaya pemadaman juga dilakukan jika terdeteksi titik kebakaran hutan dan lahan selama inspeksi darat dan udara.
Selain upaya tersebut, personel membasahi lahan gambut untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga meningkatkan upaya pencegahan melalui keterlibatan masyarakat peduli api, penegakan hukum, dan penerapan teknik modifikasi cuaca.
Pemerintah akan terus mengoordinasikan dan memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan di daerah rawan kebakaran dan titik panas.
Nifinluri mendorong pemerintah daerah untuk tetap waspada dan memenuhi mandat yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Pemerintah telah melaksanakan beberapa kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, seperti patroli terpadu, patroli mandiri, modifikasi cuaca, edukasi, dan kampanye di provinsi-provinsi yang rentan terhadap kebakaran,” katanya.
Provinsi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dianggap rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Berita terkait: Kebakaran hutan dan lahan dalam kendali: Kementerian
Berita terkait: Indonesia berupaya meningkatkan nilai ekspor produk hutan lestari
Copyright © ANTARA 2024