Indonesia memperketat pemantauan polusi udara di Jakarta Raya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memantau pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk potensi kontribusi terhadap polusi udara di Jakarta Raya.

“Kami terus memantau kepatuhan PLTU terhadap regulasi,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian tersebut, dalam konferensi pers pada hari Rabu.

Terkait rencana penutupan PLTU Suralaya, yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan, Sani menyatakan bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas udara independen dari keputusan ini.

Sebagai ketua tim pengendalian polusi udara Jabodetabek, Sani menjelaskan bahwa semua langkah bertujuan untuk mencegah kemerosotan lebih lanjut kualitas udara di wilayah tersebut.

Kementerian secara aktif memantau fasilitas, termasuk PLTU, peleburan logam, tumpukan batubara, dan pengguna boiler, untuk potensi kontribusi polusi.

Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pencemaran dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, mencatat bahwa PLTU yang menghasilkan lebih dari 25 megawatt harus menerapkan sistem pemantauan emisi dan mengirimkan laporan ke kementerian.

PLTU yang melebihi ambang batas emisi yang ditentukan pemerintah akan menerima surat peringatan.

Pada tanggal 14 Agustus, Menteri Pandjaitan mengumumkan potensi penutupan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Indeks kualitas udara Jakarta, berkisar dari 170 hingga 200, menimbulkan risiko kesehatan.

“Menutup PLTU Suralaya dapat menurunkan indeks kualitas udara di bawah 100,” katanya.

Berita terkait: Pemerintah akan mengambil langkah-langkah terkoordinasi untuk menangani polusi udara di Jakarta

Berita terkait: Mengurangi emisi karbon untuk kualitas udara yang lebih baik di Jakarta

Translator: Prisca T, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Tim Verifikator Meminta Kepatuhan 17 Warga Negara Asing di Bali yang Ingin Menjadi Warga Indonesia