Indonesia Mempercepat Restorasi 800.000 Ha Situs Pertambangan Bekas

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan bahwa kementeriannya sedang berupaya untuk mempercepat rehabilitasi bekas tambang, yang diperkirakan mencakup area seluas 800 ribu hektar di seluruh negeri.

Saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sini pada hari Rabu, Menteri Bakar menginformasikan bahwa terdapat sekitar 800 ribu hektar area bekas tambang yang perlu dipulihkan di negara ini.

Sementara itu, 300 ribu hektar dari area tersebut terdiri dari lahan tambang terbengkalai, katanya, menambahkan bahwa sebagian besar lahan tambang terbengkalai terletak di provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.

“Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga. Kami telah memulainya sejak tahun 2017, namun diskusi belum mudah. Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera bersinergi dalam hal ini,” tambahnya.

Beberapa isu dihadapi dalam restorasi lahan bekas tambang.

Bakar menginformasikan bahwa ada dana jaminan reklamasi yang harus disediakan oleh pemegang izin usaha pertambangan jika mereka menutup lokasi pertambangan mereka.

Hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Beliau menginformasikan bahwa rehabilitasi area daerah aliran sungai adalah tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, katanya, kesulitan dihadapi dalam pelacakan beberapa pemilik tambang yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, komisi DPR mendorong kementerian untuk membahas dana reklamasi per hektar.

“Kami akan memperhatikan hal ini dan akan menyebutkannya nanti saat membahas regulasi untuk restorasi lingkungan bekas tambang,” kata Bakar sebagai tanggapan.

MEMBACA  Perihal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi dalam Pilkada 2024, Saran dari Bawaslu

Berita terkait: Tim khusus polisi Sumatera Barat dibentuk untuk memeriksa izin pertambangan

Berita terkait: Pencabutan 2.078 izin pertambangan tidak produktif dimulai pada 10 Januari

Penerjemah: Prisca V, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024