Indonesia Luncurkan Platform Anti-Penipuan Baru Melalui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangakan Portal Penipuan Nasional di dalam Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform untuk mendukung penanganan kasus penipuan yang lebih cepat dan terkordinasi.

Kepala Departemen Pengawasan Perilaku, Pendidikan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada hari Minggu mengatakan bahwa portal ini akan memudahkan pengumpulan laporan, pentukaran informasi, dan mendukung pelacakan transaksi yang diduga sebagai penipuan.

Tujuan utama dari Portal Penipuan Nasional ini adalah untuk meningkatkan efkektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Kartikoyono mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan platform ini.

“Proses ini termasuk menyelaraskan aspek tata kelola, kesiapan operasional, dan integrasi data yang dipertlkan supaya sistem bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa OJK melalui IASC terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait, termasuk industri telekomunikasi, untuk mengoptimalkan penanganan keluhan masyarakat.

Dari awal tahun hingga 29 April 2026, OJK sudah menerima 14.232 pengaduan soal entitas ilegal. Dari jumlah itu, sebagaian besar terkait dengan pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 laporan, disusul 2.379 laporan soal investasi ilegal dan 100 laporan mengenai jasa gadai ilegal.

Sementra itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengidentifikasi dan menutup 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugiakan masyarakat.

MEMBACA  3 Striker Timnas Senior Indonesia Siap Hancurkan Piala AFF U-23 2025

Tinggalkan komentar