Indonesia’s Industry Minister Agus Gumiwang Kartasasmita telah menekankan konsistensi pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap impor barang ilegal untuk mencegah barang-barang tersebut masuk ke pasar domestik. Untuk mencegah produk impor ilegal masuk ke pasar, otoritas Bea Cukai perlu terus mengambil tindakan terhadap mereka dan memperkuat pengawasan dan tindakan di pelabuhan.
“Pengawasan dan tindakan terhadap penyelundupan dan produk ilegal tidak hanya dilakukan di pelabuhan-pelabuhan besar tetapi juga melalui penyelundupan pintu belakang,” ujarnya di sini pada hari Jumat.
Produk impor ilegal dan impor murah yang secara legal memasuki pasar Indonesia telah sangat merugikan industri domestik, katanya, mencatat bahwa beberapa regulasi memberikan celah yang sangat luas bagi barang-barang impor untuk masuk dengan bebas ke pasar Indonesia.
“Industri menderita karena impor legal murah masuk ke pasar domestik,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun (USD1 = Rp15.910) dengan mendeteksi 31.275 kasus penyelundupan dalam periode Januari hingga November 2024.
“Lebih dari 5 ribu tindakan diambil setiap bulan. Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis.
Dia menginformasikan bahwa dilakukan 12.495 tindakan terhadap impor barang ilegal senilai Rp4,6 triliun. Tindakan-tindakan tersebut umumnya melibatkan tekstil dan produk tekstil.
Dia juga mengatakan bahwa produk-produk tersebut masuk ke pasar domestik karena produksi berlebih di negara lain, dan negara tujuan menetapkan tarif tinggi. Hal ini yang membuat importir secara ilegal mengimpor produk-produk tersebut ke Indonesia.
Otoritas Bea dan Cukai mengatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar lembaga untuk meningkatkan penanganan kasus-kasus tersebut.