Indonesia Jamin Keselamatan Pekerja Migran Pasca Kebakaran di Hong Kong

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berjanji akan terus memberikan dukungan bagi warganya setelah kebakaran besar di Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, menewaskan 94 orang.

Menteri P2MI Mukhtarudin mendesak para pekerja migran di luar negeri untuk memprioritaskan keselamatan, mengikuti peraturan renovasi gedung, serta menjaga asuransi dan pendaftaran pekerjaan, dalam siaran pers pada Jumat (28 November).

Kebakaran pada Rabu (26 November) merenggut korban dari empat pekerja migran Indonesia: dua meninggal dan dua lainnya luka-luka, menurut laporan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mukhtarudin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kementerian tersebut menyatakan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang Hong Kong untuk memastikan perlindungan dan bantuan bagi pekerja Indonesia.

Kebakaran, yang digolongkan sebagai keadaan darurat "5-alarm", dimulai sekitar pukul 14:51 di Wang Cheong House dari percikan api pada perancah bambu, kata P2MI.

Bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk papan polistiren yang digunakan dalam renovasi dinding luar, serta kondisi kering dengan peringatan "bahaya kebakaran merah", berkontribusi pada api yang menyebar ke delapan menara apartemen.

Lebih dari 1.000 petugas pemadam kebakaran berjuang memadamkan api selama lebih dari 24 jam. Satu petugas pemadam, Ho Wai Ho (37), meninggal selama operasi.

Pihak berwenang Hong Kong menahan tiga tersangka, termasuk dua direktur perusahaan dan seorang konsultan, karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan menyoroti evakuasi yang lambat dan bahan material di bawah standar.

Penyelidikan termasuk mengkaji 16 inspeksi keselamatan sebelumnya oleh Departemen Tenaga Kerja Hong Kong. P2MI mendukung transparansi dan akuntabilitas penuh untuk mencegah tragedi serupa di kompleks perumahan padat penduduk di masa depan.

Relawan Indonesia mendirikan pos bantuan di pusat komunitas Tai Po, menawarkan makanan, pakaian, dan dukungan psikologis kepada keluarga yang terdampak dan para penyintas.

MEMBACA  DPR Meminta Penuntutan Hukum Jika Pemasangan Pagar Laut Melanggar Aturan

P2MI memverifikasi data pekerja migran melalui hotline di Fung Leung Kit Memorial Secondary School dan Rumah Sakit Nethersole, serta segera memproses bantuan darurat untuk keluarga pekerja yang meninggal, Novita dan Erawati, yang sebelumnya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dukungan psikologis tersedia melalui Palang Merah Hong Kong (+852 5164 5040), Mental Health Support Hotline 18111, Konseling Open Up (+852 9101 2012), dan Hotline Peduli Kasih berbahasa Indonesia (+852 5688 7554).

Mukhtarudin menegaskan kembali bahwa P2MI akan terus memberikan pembaruan resmi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang Hong Kong seiring perkembangan penyelidikan.

Berita terkait: Indonesia pantau warganya usai kebakaran apartemen mematikan di Hong Kong

Diterjemahkan oleh: Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025