Komite Anggaran DPR RI (Banggar) mengatakan bahwa kebijakan dana transfer ke daerah (TKD) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 akan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. Komite ini setuju untuk menetapkan rasio TKD 2027 antara 2,55 persen sampai 2,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Ketua Komite, Wihadi Wiyanto, dalam sidang paripurna di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan TKD 2027 bertujuan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien. Hal ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan di daerah-daerah.
Wihadi menekankan bahwa dana ini tidak hanya untuk kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah. Dana ini juga berperan penting untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Transfer dana ini dirancang untuk mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Menurut Wihadi, alokasi dana itu harus sesuai dengan kebutuhan daerah yang sebenarnya. Salah satu usulannya adalah memperbaiki rumus Dana Alokasi Umum (DAU). Perbaikan ini agar DAU lebih cocok dengan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia menambahkan, rumus itu harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, biaya administrasi daerah yang naik, dan kebutuhan pelayanan dasar publik.
Komite Anggaran minta supaya pengelolaan dana diperkuat dengan pendekatan berbasis kinerja. Untuk itu, mereka mengusulkan adanya mekanisme pernghargaan dan hukuman untuk pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus). Ini dilakukan supaya penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan dan hasilnya bisa diukur.
Wihadi bilang, “Menerapkan pemicu reward and punishment berdasarkan serapan anggaran dan capaian output untuk pencairan dana Otsus di masa depan akan memberikan dukungan bagi target makrodevelopment kita, seperti penurunan kemiskinan esktrem dan penurunan angka stunting.”
Arah kebijakan ini nanti akan dimasukan ke dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.