Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Indonesia telah berhasil mengurangi open dumping (pembuangan terbuka) di tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi 69 persen pada awal 2026, turun dari 99 persen di tahun 2025. Namun, upaya harus dipercepat untuk memenuhi target nasional.
Pemerintah menargetkan untuk memotong open dumping lebih lanjut hingga 63,4 persen, yang memerlukan pelaksanaan reformasi pengelolaan sampah yang lebih cepat di semua wilayah.
“Menghilangkan open dumping di semua lokasi pembuangan akhir, termasuk di kota-kota besar, sangat penting untuk keselamatan publik dan lingkungan,” ujar Hanif selama kunjungannya ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis.
Dia mengutip insiden longsor di TPA Bantargebang, Jawa Barat, yang menewaskan tujuh pekerja sebagai bukti risiko dari praktik pengelolaan sampah yang buruk.
“Tragedi ini adalah pengingat keras bahwa open dumping bukan hanya ilegal, tapi juga langsung membahayakan nyawa manusia,” tegasnya.
Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif kepada 344 TPA di berbagai kabupaten dan kota karena melanjutkan praktik open dumping.
Pada Januari 2026, unit penegak hukum kementerian memberi sanksi tambahan kepada 23 operator TPA karena pelanggaran serupa.
Hanif menegaskan pihak berwenang tidak akan mentolerir open dumping yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun operator swasta. Pelanggar akan menghadapi hukuman sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah tahun 2008.
“Semua instrumen hukum sudah siap untuk ditegakkan guna mengakhiri open dumping,” katanya.
Dia mencatat bahwa UU tahun 2008 itu menargetkan penghapusan praktik tersebut dalam waktu lima tahun, namun hingga 2025, open dumping masih mencakup 99 persen operasional TPA.
Penurunan menjadi 69 persen di awal 2026 menandai kemajuan awal, meski tantangan besar masih ada untuk memenuhi target nasional.
Untuk mempercepat kemajuan, pemerintah memperkuat pengelolaan sampah terpadu, termasuk memperluas kapasitas TPA, meningkatkan teknologi pengolahan, dan mengencangkan pengawasan regulasi di tingkat daerah.
Otoritas juga mendorong inovasi melalui teknologi modern, partisipasi masyarakat, kampanye edukasi, penyuluhan, dan insentif untuk praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Hanif menyatakan bahwa menghilangkan open dumping tidak hanya mencerminkan kepatuhan regulasi, tetapi juga komitmen Indonesia terhadap keselamatan publik, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan jangka panjang.
“Setiap daerah harus bertindak cepat dan bertanggung jawab untuk memenuhi target,” pesannya.
Dia menambahkan bahwa koordinasi, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi publik sangat penting untuk menghilangkan sisa 69 persen praktik open dumping pada akhir 2026 dan membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan modern.
Penerjemah: Tumpal Andani Aritonang, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026