Indonesia dan Timor Leste Perpanjang Jam Operasional di Empat Pos Perbatasan

Kupang, Nusa Tenggara Timur (ANTARA) – Indonesia dan Timor Leste telah sepakat untuk memperpanjang jam operasional di empat pos perbatasan darat demi memfasilitasi perdagangan, perjalanan, dan interaksi masyarakat di kedua negara, ujar seorang pejabat imigrasi Atambua.

Perjanjian yang udah berlaku sejak 12 Agustus ini menambah jam layanan penyebrangan selama satu jam, jadi sampai jam 5 sore waktu setempat di sisi Indonesia dan jam 6 sore di sisi Timor Leste, kata Putu Agus Eka Putra pada Selasa.

Pos perbatasan yang terdampak mencakup Batugade–Mota Ain di Kabupaten Belu, Salele–Motamasin di Malaka, Sakato-Wini di Timor Tengah Utara (TTU), dan Oesilo–Napan di Kabupaten Kupang, jelasnya kepada ANTARA.

“Ini bukan cuma perpanjangan jam kerja. Ini adalah wujud kehadiran negara di daerah perbatasan, yang memberikan kemudahan, peluang, dan rasa aman,” kata Putra, yang mengepalai Kantor Imigrasi Atambua.

Dia menambahkan bahwa petugas imigrasi berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan sambil menjalankan pengawasan perbatasan yang ketat.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Timur Arivin Gumilang menyatakan jam operasional yang lebih panjang memungkinkan lebih banyak perdagangan, pariwisata, dan interaksi sosial, khususnya di pihak Indonesia.

“Keamanan dan penegakan hukum tetaplah prioritas utama kami,” ujar Gumilang seraya menekankan bahwa perbatasan bukanlah penghalang, tapi jembatan untuk persahabatan dan kesempatan.

Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemerintah Indonesia untuk memberikan layanan publik modern berbasis teknologi sambil mempertahankan kedaulatan nasional, tambahnya.

MEMBACA  Jepang Bertahan pada Beras dan Mobil saat Perdagangan dengan AS Mandek