Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan Brasil menandatangani nota kesepahaman pada Kamis untuk meningkatkan kerjasama dalam tindakan sanitari dan fitosanitari (SPS) serta sertifikasi produk. Tujuannya adalah memperluas perdagangan produk pertanian dan memperkuat sistem keamanan hayati.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantin), Sahat M. Panggabean, dan Menteri Pertanian dan Peternakan Brasil, Carlos Fávaro. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Negara, Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat, Panggabean menyebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan bersama dan meningkatkan efisiensi perdagangan antara kedua negara agraris utama ini.
“Kedua belah pihak setuju untuk meningkatkan pengawasan, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan perdagangan di bidang pertanian, peternakan, serta produk laut yang lebih aman dan efisien,” ujarnya.
Kemitraan ini juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral, memperkuat sistem keamanan hayati, dan memperluas akses pasar untuk produk-produk dari kedua negara, tambah Panggabean.
Indonesia diharapkan mendapat manfaat penting, termasuk akses ekspor yang lebih luas ke Brasil, transfer teknologi dalam standar SPS, dan peningkatan kapasitas melalui penelitian dan pelatihan bersama.
Kolaborasi ini juga akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan internasional melalui sistem digital serta memperkuat posisi Indonesia di forum-forum SPS global, kata dia.
Panggabean mencatat bahwa perjanjian ini sejalan dengan Perjanjian SPS Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang menetapkan standar kesehatan dan keselamatan untuk perdagangan internasional di bidang pangan, hewan, dan tumbuhan.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Indonesia dan Brasil akan membentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group/JWG) dan menyusun rencana kerja bersama yang akan diperbarui secara berkala.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat keamanan hayati nasional, meningkatkan daya saing komoditas karantinanya, serta memperkokoh posisinya dalam pembahasan internasional mengenai kebijakan dan standar SPS.