Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menetapkan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan negosiasi mengenai tarif 32 persen yang dikenakan pada produk Indonesia yang diimpor ke AS.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers selama kunjungannya ke Washington, DC, yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Jumat.
Ia mencatat bahwa beberapa titik diskusi kunci, termasuk kemitraan dalam investasi dan perdagangan, mineral penting, keandalan, dan ketahanan rantai pasok, juga telah disepakati.
“Kami berharap bahwa dalam 60 hari, titik-titik ini akan diterjemahkan menjadi kesepakatan antara kedua negara,” katanya.
Hartarto menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan delegasi ke AS untuk mencari kompromi mengenai tarif baru tersebut.
Tim negosiasi telah bertemu dengan beberapa tokoh kunci, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Menteri Perdagangan Howard Lutnick, dan Wakil Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer. Pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Pemerintah telah aktif mendekati pejabat AS yang relevan,” ujar menteri tersebut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Rubio di Washington, DC, pada Rabu (16 April) waktu setempat.
Dalam diskusi tersebut, Sugiono dan Rubio menegaskan komitmen untuk memperkuat kemitraan strategis kedua negara di berbagai sektor, termasuk politik dan keamanan, perdagangan, dan investasi.
Sugiono juga memberikan informasi kepada rekan sejawatnya dari AS mengenai inisiatif Jakarta yang bertujuan untuk memfasilitasi investasi AS yang lebih besar.
Ia mendorong investor AS untuk mengalirkan modal ke pengelolaan mineral penting seperti nikel, serta sektor-sektor kunci lainnya.
Selain itu, Sugiono menyoroti ambisi Presiden Prabowo untuk meningkatkan keamanan energi dan pangan Indonesia, meningkatkan pengolahan sumber daya alam hulu, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pada 2 April, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif imbal balik terhadap sejumlah negara, dengan Indonesia termasuk yang terkena dampak.
Negara-negara lain di Asia Tenggara juga terdampak, dengan Filipina menghadapi tarif 17 persen; Singapura, 10 persen; Malaysia, 24 persen; Kamboja, 49 persen; Thailand, 36 persen; dan Vietnam, 46 persen.
Namun, pada 9 April, Trump mengumumkan penundaan 90 hari dalam penerapan kebijakan tersebut untuk sebagian besar negara, kecuali China. Indonesia termasuk negara yang diberi penundaan penuh selama tiga bulan.
Berita terkait: Prabowo Indonesia memerintahkan pembicaraan tarif dengan AS untuk melindungi kepentingan
Berita terkait: RI mendorong penyelesaian pembicaraan IEU-CEPA di tengah tarif AS
Penerjemah: Putu Indah, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025