Jakarta (ANTARA) – Indonesia tidak akan jadi tempat aman bagi buronan internasional, dengan pihak berwenang terus memproses ekstradisi dan menyerahkan subjek red notice ke negara mitra.
Hal ini dinyatakan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin.
“Polri tidak akan diam saja dan akan terus mengejar penjahat asing dan Indonesia di seluruh negeri,” kata Buana.
Dari 2024 hingga 2025, Polri, melalui NCB-Interpol Indonesia, telah memproses ekstradisi enam buronan Indonesia dan menyerahkan 18 tersangka lintas batas ke negara mitra.
Keenam buronan Indonesia yang sedang dalam proses ekstradisi tersebut adalah Paul Nicholas Robertson, Muhammad Shaheenshah bin Mohd Sidek, Adrian Asharyanto Gunadi, Kunto Utomo, Marco Cioffi, dan Paulus Tannos (Tjhin Thian Po).
Buana mengakui tantangan yang muncul dari perbedaan sistem hukum antarnegara namun menekankan komitmen Polri untuk beradaptasi dan berkolaborasi guna menjaga kepentingan nasional.
“Forum internasional penting untuk menyamakan visi bersama dalam menangani kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, menyatakan bahwa status red notice untuk Sofyan Iskandar Nugroho — warga Indonesia yang dicari dalam kasus pelecehan anak di Amerika Serikat dan diketahui aktif di Bandung, Jawa Barat — terkendala oleh regulasi internasional.
Polisi sedang melakukan pemantauan diam-diam terhadap Nugroho di Bandung tanpa menggunakan tindakan paksa. Widyatmoko menjelaskan, jika AS bersikeras melanjutkan proses hukum, mekanisme yang tepat adalah melalui perjanjian ekstradisi, bukan penyerahan langsung atau kerjasama polisi-ke-polisi.
Menurut Buana, Polri juga aktif dalam forum internasional seperti Interpol, ASEANAPOL, dan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) untuk memperkuat kerjasama penegakan hukum lintas batas. Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan menteri kepolisian Melanesian Spearhead Group (MSG) di Jakarta pada Oktober 2025.
Berita terkait: Indonesia requests Interpol red notice for Riza Chalid
Berita terkait: RI repatriates Chinese fugitives wanted for economic crimes
Penerjemah: Aria Ananda, Kenzu
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025