Indonesia Bertindak Tegas Soal Status Hukum Kratom

Jakarta (ANTARA) – Seorang pejabat hukum Indonesia menekankan pentingnya untuk membuat aturan yang jelas mengenai penggunaan dan perdagangan daun kratom beserta produk turunannya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa tanaman ini punya potensi ekonomi yang besar, tetapi status hukumnya masih belum jelas. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi tentang regulasi ekspor kratom di Jakarta pada hari Kamis.

"Menurut saya, sangat penting semua pihak di sini bisa sepakat tentang status hukum kratom supaya tidak ada kesalahpahaman," kata Hasibuan, seperti dikutip dalam pernyataan pada Jumat.

Dia mencatat bahwa masih ada perbedaan pendapat di antara lembaga-lembaga pemerintah tentang tata kelola ekspor kratom. Hal ini terjadi meskipun sudah ada aturan dari Kementerian Perdagangan tahun 2024 yang hanya mengizinkan ekspor dalam bentuk remahan atau bubuk berukuran di bawah 600 mikron.

Hasibuan meminta semua institusi terkait untuk bertukar pikiran dan mencari kesepakatan agar Indonesia bisa mendapatkan manfaat sepenuhnya dari komoditas ini.

"Segenap instansi terkait harus duduk bersama untuk menentukan arah kebijakan yang jelas," tegasnya.

Sementara itu, Fitra Arsil, staf ahli Hasibuan untuk reformasi hukum, menekankan perlunya penelitian komprehensif tentang kratom dan keselarasannya dengan program hilirisasi Indonesia.

"Kita butuh kajian mendalam tentang kratom yang mencakup aspek medis, ekonomi, dan sosial. Sama pentingnya untuk mendorong hilirisasi melalui aturan perizinan berusaha yang jelas guna memastikan kepastian hukum," ujarnya.

Meski ada ketidakjelasan hukum, pemerintah menyadari pentingnya mendorong hilirisasi dengan mengubah daun kratom menjadi produk bernilai lebih tinggi untuk meningkatkan pendapatan ekspor.

Rapat koordinasi pada Kamis itu mencerminkan upaya pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam mencari cara terbaik untuk memaksimalkan potensi ekonomi kratom.

MEMBACA  Pemerintah Indonesia Hentikan Izin Hutan Baru di Raja Ampat akibat Kekhawatiran Pertambangan Nikel

Daun kratom, yang banyak ditemukan di Kalimantan, secara tradisional diolah oleh masyarakat Dayak menjadi obat herbal dan penambah stamina. Daun ini juga digunakan secara global dalam suplemen kesehatan dan pereda nyeri.

Berita terkait: Menteri melepas ekspor kratom senilai US$1 juta ke AS dan Eropa
Berita terkait: BNN Indonesia menyarankan untuk tidak menggunakan kratom sampai penelitian selesai

Penerjemah: Agatha O, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025