Indonesia Bebaskan Narapidana Senior Belanda untuk Dipulangkan

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Seorang narapidana kasus narkoba lanjut usia asal Belanda, Ali Tokman bin Muharram, telah dibebaskan dari penjara di Surabaya, Jawa Timur, menjelang repatriasinya ke negara asalnya.

“Kami menjalankan perintah atasan untuk menindaklanjuti pengaturan praktis antara pemerintah Indonesia dan Belanda,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, di Surabaya pada Minggu.

Rachman menyebutkan, narapidana narkoba yang kini berusia 65 tahun dan memiliki enam cucu itu, ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya lebih dari sepuluh tahun lalu setelah polisi menemukan 6 kg narkoba di bagasinya.

Muharram, yang saat itu dikenal sebagai pemilik kafe di Den Haag, mengklaim bahwa tas tempat narkoba ditemukan berasal dari kenalannya dari Belgia. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas penyelundupan narkoba.

“Dia telah menjalani hukuman di LP ini selama 11 tahun,” tambah Rachman.

Kepala LP tersebut mengatakan bahwa setelah pembebasannya, Muharram akan dibawa ke Lapas Cipinang di Jakarta sebelum dipulangkan ke Belanda bersama warga negara Belanda lain, Siegfried Mets, yang juga terpidana narkoba.

Mets, berusia 74 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena menyelundupkan 600.000 pil ekstasi dan telah menjalani hukuman mati selama 17 tahun.

“Menurut informasi terbaru, mereka akan transit di Lapas Cipinang, dan kementerian akan menyerahkan keduanya kepada Kedutaan Besar Belanda,” kata Rachman.

Muharram telah diterbangkan ke Jakarta pada Minggu sore dan akan menghabiskan hari terakhirnya di Indonesia di Lapas Cipinang. Muharram dan Mets akan kembali ke Belanda pada Senin malam (8 Desember).

Sebelumnya pada 2 Desember, Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel menyepakati pengaturan praktis untuk repatriasi Muharram dan Mets ke negara mereka.

MEMBACA  Ada 2 Rupa Baru di PSS Sleman

Mahendra mengatakan bahwa setelah pemindahan mereka ke Belanda, otoritas Belanda akan mengambil alih tanggung jawab atas kedua terpidana narkoba tersebut dan menentukan status hukum mereka.

Berita terkait: Suami mengaku tidak tahu saat Dewi Astutik menghadapi penyelidikan sindikat narkoba

Berita terkait: TNI AL tangkap kurir narkoba yang tiba dari Malaysia

Berita terkait: Polisi sita lebih dari 200.000 pil narkoba dari kecelakaan mobil di tol Sumatra

Penerjemah: Willi I/Hanif N, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar