Indonesia Batasi Usia Pengguna Platform Digital untuk Lindungi Anak

Jakarta (ANTARA) – Indonesia menerapkan aturan baru yang membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi. Tujuannya untuk menekan eksploitasi online dan konten berbahaya, seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau PP Tunas, akan menunda akses ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Sementara layanan berisiko lebih rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun.

“Setengah dari anak Indonesia telah terpapar konten seksual di internet. Ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus bertanggung jawab melindungi anak,” kata Hafid dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis.

Dia menekankan, aturan ini bukan untuk membatasi penggunaan internet, tapi memastikan akses yang sesuai usia.

“Bahkan ketika kontennya sendiri tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan. Hal ini mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.

Indonesia memiliki salah satu populasi pengguna online terbesar di dunia, dengan sekitar 229 juta pengguna internet.

Hafid mencatat, hampir 80 persen anak-anak sudah terhubung ke internet, yang membuat mereka terpapar risiko signifikan.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia di internet pernah menemui konten seksual, sementara 42 persen melaporkan merasa takut atau tidak nyaman karena pengalaman digital mereka.

Data pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara online.

Peraturan ini mengidentifikasi risiko mulai dari konten berbahaya, interaksi predator, hingga eksploitasi dan kecanduan.

Pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas kementerian, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegak hukum.

PP Tunas dijadwalkan diberlakukan penuh pada 28 Maret 2026. Hafid mengakui tantangan dalam menerapkan aturan ini di seluruh Indonesia, tetapi bersikukuh bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada regulasi setempat.

MEMBACA  Lebih dari 1,3 Juta Ibu dan Balita Terima Bantuan Makanan Gratis Indonesia

Penerjemah: Livia Kristianti, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar