Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mereka tidak akan menambah kuota produksi nikel nasional secara besar-besaran. Ini adalah strategi untuk menjaga harga komoditas global tidak jatuh karena pasokan yang berlebih. Namun, ada pengecualian untuk pabrik peleburan (smelter) di dalam negeri yang kekurangan bahan baku.
“Tidak akan ada kenaikan untuk nikel, kecuali untuk mengejar ketertinggalan smelter yang masih kekurangan pasokan,” kata Dirjen Mineral dan Batubara Tri Winarno di Jakarta. Dia juga mengatakan bahwa kenaikan kuota untuk menstabilkan pasokan smelter tidak akan signifikan.
Tujuan utama dari kebijakan ketat ini adalah mencegah kelebihan pasokan yang bisa menyebabkan harga nikel global turun. Meski bersikap tegas, Tri tetap mendorong perusahaan tambang yang memenuhi syarat untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum batas waktu 31 Juli 2026.
Keputusan pemerintah ini merespons spekulasi pasar soal apakah revisi besar-besaran RKAB akan diizinkan setelah evaluasi pertengahan tahun. Semua proposal harus melewati proses review yang ketat sebelum disetujui.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan bisa mengajukan perubahan RKAB setelah laporan triwulan kedua selesai, hingga tanggal 31 Juli tahun berjalan. Tapi, pihak kementerian menekankan bahwa revisi tidak otomatis disetujui.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, kementerian menetapkan kuota produksi nikel nasional tahun 2026 sebesar 250 juta hingga 260 juta ton. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Penurunan drastis ini dipicu oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan yang mengganggu pasar batu bara dan nikel sepanjang 2025.
Sejak Indonesia mengumuman niat untuk mengatur produksi nikel secara ketat pada Desember 2025, harga pasar dunia langsung naik. Kementerian berharap pengendalian produksi ini terus mengurangi kelebihan pasokan dan meningkatkan nilai perdagangan global nikel.