Indonesia Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Usia di Bawah 16 Tahun

Jakarta (ANTARA) – Indonesia akan membatasi akses ke platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun melalui regulasi baru yang dikeluarkan Jumat kemarin. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak daring di tengah kekhawatiran akan konten berbahaya dan kecanduan digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

“Hari ini kami terbitkan peraturan menteri yang bersumber dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid di Jakarta, Jumat.

Pelaksanaan regulasi akan dimulai bertahap pada 28 Maret 2026. Akun milik pengguna di bawah 16 tahun di platform yang dianggap berisiko tinggi — termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox — akan dinonaktifkan.

Hafid mengakui transisi ini mungkin awalnya menimbulkan ketidaknyamanan, di mana anak-anak kemungkinan akan mengeluh dan orang tua berpotensi kebingungan saat menyesuaikan diri dengan pembatasan baru ini.

Namun, ia mengatakan pemerintah percaya bahwa membatasi akses ke platform berisiko tinggi diperlukan untuk lebih menjaga anak-anak dari ancaman digital yang semakin marak di lingkungan daring Indonesia.

“Kami ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Hafid.

Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara pertama di luar Dunia Barat yang menerapkan pembatasan akses ke media sosial dan layanan digital berisiko tinggi lainnya untuk anak-anak.

MEMBACA  Universitas Andalas Bidik Gambir Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Kelas Dunia

Regulasi ini bertujuan melindungi anak di bawah umur dari berbagai risiko seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan penggunaan internet berlebihan yang dapat menyebabkan kecanduan.

Hafid menyatakan kebijakan ini juga berupaya memperkuat dukungan bagi orang tua dengan memastikan keluarga tidak sendirian dalam mengelola aktivitas digital anak melawan algoritma platform yang kuat.

Berita terkait: Indonesia to enforce child online safety rule in March 2026

Berita terkait: RI Govt highlights need of child protection in social media content

Penerjemah: Farhan, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar