Indonesia Akhiri Insentif untuk Mobil Listrik Impor CBU pada 2026

Pemerintah Indonesia telah konfirmasi bahwa mereka tidak akan lanjutkan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor dalam bentuk CBU (completely built-up), mulai tahun 2026.

Sampai akhir 2025, insentif untuk BEV impor termasuk bebas bea masuk dan pajak penjualan barang mewah yang dikurangi. Supaya dapat insentif ini, pabrikan diharuskan untuk memproduksi jumlah kendaraan yang sama di dalam negeri seperti yang mereka impor.

Kami tidak akan terbitkan lagi izin impor untuk BEV CBU dibawah skema investasi untuk terima insentif, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataannya pada hari Jumat.

Kebijakan ini juga dikonfirmasi oleh Setia Diarta, Dirjen ILMATE Kemenperin. Dia tekankan bahwa pabrikan yang sekarang terima manfaat dari skema ini harus beralih ke produksi BEV lokal.

Saat ini, ada enam perusahaan yang menerima insentif impor BEV CBU: PT National Assemblers (impor Citroen, AION, Maxus); PT BYD Auto Indonesia; PT Geely Motor Indonesia; PT VinFast Automobile Indonesia; PT Era Industri Otomotif (impor Xpeng); dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru (impor GWM Ora).

Secara total, perusahaan-perusahaan ini rencananya investasi Rp15,52 triliun di Indonesia, dengan kapasitas produksi gabungan sebanyak 305.000 unit.

Sebelumnya, Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur IMATAP, ingatkan para pabrikan bahwa mereka wajib mulai memproduksi BEV di dalam negeri dan memenuhi persyaratan TKDN mulai tahun 2026.

MEMBACA  Heboh Duet Sarwendah dan Betrand Peto dalam Lagu 'Mangu', Netizen Ramai-ramai Terharu