Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi (GTP3) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus pornografi.
“Peraturan presiden ini sudah mandek sejak tahun 2012. Melalui rapat tingkat menteri (RTM) ini, kami ingin memberikan persepsi baru mengenai pencegahan dan penanganan pornografi,” kata Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dalam pertemuan pada hari Rabu.
Menurutnya, Indonesia sedang mengalami kondisi darurat pornografi. Terobosan diperlukan untuk mencegah dan menangani pornografi di negara ini.
Ia menekankan bahwa regulasi yang ada tidak efektif karena beberapa norma hukum sangat memerlukan perbaikan.
“Kami akan memperkuat regulasi presiden ini untuk disampaikan kepada Presiden dengan persepsi baru yang menekankan regulasi tersebut harus diimplementasikan di pemerintah pusat dan daerah,” kata Dasuki.
Selama pertemuan, wakil koordinasi peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti, mengatakan bahwa draf Peraturan Presiden baru akan mengakomodasi kementerian lain untuk memperkuat pencegahan dan penanganan pornografi.
Contohnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak termasuk dalam tim satuan tugas. Begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Keterlibatan mereka diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan dari hulu ke hilir, jelas Srihastuti.
“Penanganan pornografi juga mencapai ranah hukum. Oleh karena itu, kita memerlukan keterlibatan kementerian terkait dalam upaya ini,” katanya.
Selain itu, pos ketua harian, yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Agama di tim satuan tugas, akan diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), katanya.
“Namun, masih perlu studi lebih dalam untuk pembagian tugas masing-masing kementerian,” katanya.
Berita terkait: Indonesia dalam ‘darurat pornografi’ selama tiga tahun terakhir: KPAI
Berita terkait: Kementerian Komunikasi menangani 3,7 juta item konten negatif
Penerjemah: Asep Firmansyah, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024