Pemerintah Indonesia akan repatriasi narapidana hukuman mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya, Prancis, pada tanggal 4 Februari 2025, berdasarkan kesepakatan praktis yang ditandatangani antara kedua negara pada Jumat.
“Proses ini akan segera dilakukan. Dijadwalkan pada tanggal 4 Februari,” Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta.
Kesepakatan praktis untuk transfer Serge Atlaoui ditandatangani oleh Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Indonesia dan Menteri Kehakiman Prancis.
Duta Besar Prancis Fabien Penone secara pribadi hadir dalam upacara penandatanganan di kantor Kementerian Koordinator di Jakarta Selatan untuk menyaksikan acara tersebut.
Mahendra menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan praktis ini, pemerintah Prancis setuju untuk mengakui kedaulatan Indonesia dalam memberlakukan hukuman mati terhadap warganya, dengan demikian mengakui hukuman mati Atlaoui yang diberikan oleh pengadilan Indonesia sebagai sah.
Setelah transfernya, Prancis akan bertanggung jawab atas hukuman Atlaoui. Dia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan Prancis, termasuk perubahan dalam putusan di masa depan.
Menurut Mahendra, hukum Prancis menetapkan bahwa hukuman maksimum untuk kejahatan Atlaoui bisa menjadi 30 tahun penjara, berbeda dengan hukuman mati Indonesia.
Kesepakatan praktis juga mencakup prinsip reciprocitas mengenai transfer narapidana antara kedua negara. Ini berarti bahwa pemerintah Prancis harus mempertimbangkan untuk mentransfer narapidana Indonesia kembali ke Indonesia dari fasilitas mereka.
“Kami masih memiliki akses terhadap informasi tentang perlakuan yang diberikan kepada narapidana yang ditransfer ke negara mereka,” ungkap menteri tersebut.
Pemerintah Indonesia akan tetap bertanggung jawab atas Atlaoui sampai dia naik pesawat untuk transfer ke Prancis pada tanggal 4 Februari.
“Saat dia naik pesawat, dia menjadi tanggung jawab pemerintah Prancis,” ujar Mahendra.
Atlaoui telah menjalani hukuman penjara selama sekitar 20 tahun di Indonesia. Dia adalah narapidana hukuman mati dalam kasus pabrik ekstasi di Cikande, Provinsi Banten, pada tahun 2005. Permintaan sebelumnya untuk grasi dari pemerintah Indonesia telah ditolak.
Eksekusinya pada tahun 2015 ditangguhkan, dan dia baru-baru ini sementara dipindahkan dari penjara Nusakambangan ke penjara Salemba karena sakitnya.
Berita terkait: Indonesia meninjau surat Prancis tentang transfer narapidana hukuman mati
Berita terkait: Prancis setuju dengan sebagian besar syarat transfer Atlaoui: pemerintah
Translator: Fath Putra, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025