Jakarta (ANTARA) –
Kementerian Perdagangan Indonesia berjanji untuk memperketat pengendalian terhadap penerbitan dan penggunaan sertifikat asal (SKA) untuk produk ekspor guna mencegah negara ini digunakan sebagai pusat transhipment.
Transhipment melibatkan pengalihan barang dari satu negara melalui negara lain untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan sebelum diekspor ke negara ketiga. China dilaporkan menggunakan taktik ini di tengah perang tarif yang sedang berlangsung.
“Kami akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap praktik semacam itu dengan memantau dengan cermat sirkulasi SKA,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta pada hari Kamis.
Dia mengamati bahwa volume barang yang dipindahkan secara transshipment kemungkinan terkait dengan tarif yang lebih tinggi yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat atas perintah Presiden Donald Trump.
Santoso menekankan bahwa Kementerian Perdagangan telah bergerak untuk mendorong pelaku bisnis Indonesia agar tidak memfasilitasi transshipment, karena praktik tersebut dapat berdampak negatif pada pasar domestik.
“Kami telah mengambil tindakan antisipatif, termasuk dengan mengimbau pelaku bisnis untuk menghindari terlibat dalam praktik semacam itu,” katanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (6 Mei), Direktur Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, Askolani, menyoroti bahwa pemerintah sedang mengerjakan inisiatif untuk memblokir barang-barang China masuk ke Indonesia melalui jalur transshipment.
Dia menunjuk pada kecenderungan China untuk mengalihkan ekspornya ke pasar Eropa akibat memburuknya hubungan perdagangan dengan AS menyusul tarif. Tren ini mendorong pemerintah Indonesia untuk bertindak proaktif.
“Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah-langkah antisipatif. Kami mungkin akan menerapkan bea masuk anti-dumping jika Indonesia menghadapi banjir produk yang sebelumnya ditujukan untuk AS,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, dia mengatakan bahwa kantornya telah mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau dan menyesuaikan kebijakan mereka untuk melindungi lingkungan bisnis domestik.
Translator: Maria C, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025