Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan pengakuan kepada pemerintah daerah atas komitmen dan keberhasilan mereka dalam menjaga hak asasi manusia.
Selama diskusi pada hari Senin, Dhahana Putra, Direktur Jenderal HAM Kementerian tersebut, menyatakan bahwa penghargaan ini bukan hanya sebagai pengakuan bagi daerah, tetapi juga sebagai motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan terkait hak asasi manusia.
Dia menjelaskan bahwa proses penilaian saat ini berada dalam tahap ketiga—verifikasi dan evaluasi final—yang melibatkan 544 kabupaten dan kota dari 38 provinsi.
Daerah diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesadaran hak asasi manusia untuk evaluasi. Selain dari penilaian, Direktorat Jenderal HAM juga mempertimbangkan keluhan yang diterima dari masyarakat melalui layanan pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas.
Putra menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hak asasi manusia adalah pilar utama dalam menguatkan ideologi nasional Indonesia, Pancasila.
\”Hak asasi manusia tidak hanya diamanatkan dalam Konstitusi tetapi juga menjadi dasar bagi pembangunan nasional yang adil dan merata,\” katanya.
Diskusi pada hari Senin melibatkan tim penilai terdiri dari pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, dan perwakilan dari organisasi non-pemerintah (LSM).
Tim ini bertanggung jawab untuk mengevaluasi kemajuan dan hambatan daerah dalam tindakan hak asasi manusia, serta penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang belum ditangani oleh kabupaten dan kota.
Dia berharap bahwa dengan partisipasi aktif berbagai pihak, penilaian akan menghasilkan keputusan yang kredibel dan akuntabel, mendorong pemerintah daerah untuk lebih mempromosikan hak asasi manusia di wilayah mereka.
Hasil akhir penilaian akan diumumkan selama peringatan Hari HAM pada tanggal 10 Desember.
Berita terkait: Menteri meluncurkan peringatan Hari HAM Dunia Indonesia
Berita terkait: Indonesia akan mengungkapkan strategi hak asasi manusia dalam bisnis di PBB
Translator: Agatha Olivia, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024