Indonesia Akan Deportasi 26 Awak Kapal Dua Kapal Penangkapan Ikan Filipina

Biak, Papua (ANTARA) – Kantor Imigrasi Biak Numfor di Papua akan mendeportasi 26 awak kapal dari dua kapal penangkapan ikan asal Filipina yang ditangkap karena aktivitas ilegal di perairan Indonesia pada 9 Mei 2025, kata seorang pejabat pemerintah.

Orang-orang Filipina itu akan dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang sah pada 17 Juni sesuai jadwal melalui Bandara Frans Kaisiepo di Biak, ujar Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan Papua, Samuel Toba.

Dalam konferensi pers bersama Kepala Kantor Imigrasi Biak Numfor Jose Rizal pada Sabtu, Toba menyatakan proses deportasi awak kapal FB Twin J-04 dan YB Yanreyd-293 diharapkan bisa selesai lebih cepat.

Dengan begitu, para deportasi yang telah tinggal di Biak sejak penangkapan kapal mereka pada 9 Mei dan menjalani proses hukum bisa mengurangi stres dan kecemasan, tambahnya.

Untuk mempermudah proses deportasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina di Jakarta dan Konsulat Filipina di Manado, Sulawesi Utara, terkait dokumen perjalanan pengganti paspor, kata Toba.

Berita terkait: Kementerian menyita kapal berbendera Malaysia karena penangkapan ikan ilegal

Penerjemah: Muhsidin, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Jonatan Christie Nervous saat Indonesia Bertemu India di Piala Thomas 2024