Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah meminta Badan Penyelesai Sengketa (BPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menunda konsesi dan kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa (UE). Hal ini menyusul kegagalan UE dalam memenuhi kewajibannya terkait minyak sawit.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan di Jakarta pada Sabtu bahwa langkah ini diambil setelah UE gagal memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakannya atau sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi panel WTO dalam sengketa minyak sawit (DS593).
"Penundaan konsesi akan fokus pada sektor barang, namun terbuka untuk sektor lain. Kami akan pastikan besaran kerugian dihitung dengan cermat dan kasus ditangani secara efektif sambil tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE," kata Santoso.
Dia mengatakan penundaan konsesi ini diperlukan dan konsisten dengan Pasal 22.2 aturan penyelesaian sengketa WTO, setelah UE gagal merevisi kebijakan minyak sawitnya sesuai putusan panel.
Lebih lanjut, UE juga tidak mampu memberikan kompensasi yang setara kepada Indonesia atas kegagalannya memenuhi kewajiban di WTO.
"Indonesia dapat mengajukan wewenang penundaan konsesi ke BPS untuk melindungi hak Indonesia di masa depan jika UE gagal mematuhi putusan Panel WTO," ujar Santoso.
Dia menambahkan bahwa langkah pemerintah Indonesia telah dikoordinasikan antarlembaga dan mendapat dukungan dari pelaku usaha, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Menurutnya, kerugian tahunan yang dihitung pelaku usaha Indonesia sangat besar akibat hilangnya nilai ekspor potensial.
Berita terkait:
Indonesia menang kasus di WTO, UE diminta hapus hambatan dagang baja
Indonesia desak UE terapkan keputusan WTO soal sengketa minyak sawit
Indonesia nilai larangan subsidi perikanan WTO tidak adil bagi negara berkembang
Penerjemah: Maria Cicilia Galuh Prayudhia, Cindy Frishanti Oct
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026