Senin, 5 Januari 2026 – 22:05 WIB
Maluku, VIVA – Polisi dari Polres Seram Bagian Timur, Maluku, telah menangkap Pejabat (Pj) Kepala Desa Pemerintahan Negeri Administratif Ainena, Moh. Anshar Kakat (45). Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga :
Eks Kades di Bogor Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Buat Kondangan hingga Jenguk Orang Sakit
Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Rahmat Ramdani, menyebutkan total anggaran yang diurus oleh tersangka mencapai Rp3.157.514.088.
“Dia ditangkap karena kasus pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan total sebesar Rp3.157.514.088,” ujar AKP Rahmat Ramdani, Senin (5/1/2026).
Baca Juga :
Korupsi Dana Desa Buat Kawin Lagi, Eks Kades di Serang Masuk Bui
Polres Seram Bagian Timur tangkap Pj Kepala Desa Ainena dugaan korupsi Rp1,1 M
Selain Moh. Anshar Kakat, penyidik juga menahan bendahara desa tersebut, Enci Safrin Kakat (36). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD untuk tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Baca Juga :
Nurhayati Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian keuangan negara. Hal ini tercantum dalam surat resmi bernomor 700-1/146/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
“Nilai kerugian negaranya mencapai Rp1.162.403.513,” jelas Rahmat.
Dirinci, kerugian pada tahun 2021 sebesar Rp303.084.673. Lalu di tahun 2022 tercatat Rp484.905.465. Sedangkan untuk tahun 2023, kerugiannya Rp374.413.375.
“Total kerugian yang diurus oleh Pj Kepala Desa dan bendahara dari 2021 sampai 2023 adalah Rp1.162.403.513,” ucapnya.
Menurut Rahmat, sejak dana dicairkan, uangnya berada di bawah kendali kedua tersangka. Anggaran itu seharusnya dipakai untuk berbagai program desa, tapi ternyata tidak pernah dilaksanakan.
“Sejak pencairannya, dana dikuasai oleh tersangka yang rencananya akan dipakai untuk program desa, tetapi sampai sekarang tidak dikerjakan,” katanya.
Kasat Reskrim juga mengungkap, sebagian dana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk bersenang-senang di tempat hiburan. Sebagian lain dipakai untuk keperluan tak terduga seperti bantuan sosial, biaya rumah sakit, mengantar pasien melahirkan, bantuan pembangunan kuda-kuda tandon air masjid, sampe biaya sekolah anak-anak.
Halaman Selanjutnya
“Tapi semua pengeluaran itu tidak dilaporkan pertanggungjawabannya sampai saat ini,” jelasnya.