Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto mengumumkan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa hukuman bagi 44 narapidana beragama Khonghucu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2026.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, pemerintah memberikan remisi khusus mulai dari 15 hari hingga dua bulan kepada 43 narapidana dewasa serta pengurangan 15 hari untuk satu anak yang berkonflik dengan hukum.
“Negara menghargai warga negara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, termasuk dengan memberi remisi khusus dan pengurangan hukuman pada perayaan Imlek tahun ini,” kata Andrianto.
Dia menekankan bahwa pemerintah memberikan pengurangan hukuman ini setelah melakukan penilaian ketat dan objektif terhadap terpidana. Masyarakat dijamin bahwa semua penerima telah memenuhi kriteria administratif dan substansial sesuai hukum.
“Selain sebagai bentuk apresiasi atas perilaku positif narapidana, kebijakan ini juga untuk membantu pemerintah mengatasi masalah kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan,” ujar Menteri.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mendukung pernyataan menteri tersebut. Menurutnya, pemerintah memandang pengurangan hukuman pada hari raya keagamaan sebagai bagian dari strategi pemasyarakatan yang berkelanjutan.
“Selain sebagai keringanan, remisi dan pengurangan hukuman juga jadi alat untuk mendorong narapidana terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi dengan masyarakat,” jelasnya.
Dari sisi penghematan keuangan, pejabat itu menyebut bahwa remisi dan pengurangan hukuman pada Imlek ini memungkinkan kementerian menghemat hampir Rp25,5 juta (US$1.500) dari anggaran konsumsi harian narapidana, berdasarkan jumlah hari yang dikurangkan.
Mashudi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak semua narapidana di Indonesia sesuai peraturan, dengan pendekatan yang terukur, akuntabel, dan adil dalam praktik pemasyarakatan.
Berita terkait: Indonesia beri remisi khusus Natal kepada lebih dari 16.000 narapidana
Berita terkait: Pemerintah beri remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi ke lebih dari 150 ribu narapidana
Berita terkait: Kementerian beri remisi Hari Kemerdekaan kepada 176.984 narapidana
Penerjemah: Fath Putra, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026