SEMARANG – Praktik dugaan penipuan online yang menggunakan modus cinta atau love scamming di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Imigrasi
Imigrasi berhasil menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) dari China yang diduga terlibata dalam kasus ini.
Praktik ilegal ini dibongkar oleh Kantor Imigrasi Semarang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.** Pengungkapan ini berdasarkan operasi pengawasan yang dilaksnakan pada Kamis, 4 Juni 2026, jam 23.30 WIB, di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang sudah melakukan langkah intelijen secara intensif selama dua minggu sebelum penangkapan.
Data yang diperoleh dari Imigrasi, empat WN China yang doduga terlibara asalah HJ (40), HK (44), HY (44), dn TW (37).
Tidak hanya itu, dua orang lainya yang ternyata adalah Warga Negara Indonesia juga diamankan berikut ini adalah DS (26) dan E (26).
}
…loading….