Medan (ANTARA) – Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan di Sumatera Utara berhasil mencegah dua orang warga negara Pakistan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu karena diduga terlibat dalam aktivitas kriminal.
“Tindakan ini menunjukkan kesiapan Kantor Imigrasi untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Uray Avian, dalam pernyataan yang diterima di Medan pada Minggu.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan hukum dan tidak membahayakan stabilitas serta keamanan nasional.
Uray menerangkan bahwa dua WNA Pakistan berinisial SA dan GA itu dihentikan setelah petugas imigrasi mendeteksi bahwa paspor mereka terdaftar dalam database Interpol saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (24 Okt).
“Dari pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar pantauan Interpol. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Asisten Supervisor dan Supervisor di Pos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu,” katanya.
Hasil penyelidikan menunjukan bahwa SA diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional, sedangkan GA memiliki latar belakang kriminal terkait kasus pembunuhan.
Petugas kemudian menghubungi hotline Interpol dan mengonfirmasi bahwa kedua orang tersebut memang tercatat sebagai buronan internasional.
Setelah verifikasi, Imigrasi Medan menolak masuk mereka dan menyerahkan kembali kepada maskapai untuk dipulangkan ke negara asal, sesuai dengan prosedur imigrasi internasional.
Kantor Imigrasi menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi antar unit terkait sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan integritas teritorial Indonesia dari ancaman lintas batas.
Berita terkait: Tujuh WNA dideportasi karena pelanggaran izin di Banten
Berita terkait: Imigrasi Bali menangkap tiga warga India karena penipuan online
*Penerjemah: M. Sahbainy Nasution, Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025*