Imigrasi Jayapura Bertindak Tegas terhadap 115 Warga Asing pada 2025

Jayapura (ANTARA) – Kantor Imigrasi Jayapura telah menindak 115 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 119 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, di Jayapura pada hari Sabtu, menyatakan bahwa penurunan ini menunjukkan kinerja yang positif.

"Kami menindak WNA karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari melanggar masa izin tinggal, menyalahgunakan visa kunjungan, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Karubaba, pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat melalui operasi rutin dan operasi gabungan dengan instansi terkait.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan," kata dia.

Dia menyebutkan, dari 115 WNA yang ditindak, 96 orang berasal dari Papua Nugini, 10 dari Bangladesh, lima dari Mesir, dua dari Sri Lanka, satu dari Tiongkok, dan satu dari India.

"Selain tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi, beberapa kasus juga sedang diproses lebih lanjut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Oleh karena itu, menjelang awal 2026, kantornya telah mendeportasi enam WNA asal Papua Nugini yang telah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jayapura.

Dia mengatakan, sepanjang 2025, petugas imigrasi setempat melaksanakan operasi pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk daerah perbatasan, lokasi proyek pembangunan, dan pusat-pusat aktivitas ekonomi.

Berita terkait:

MEMBACA  Rencana Indonesia untuk membentuk tiga tim tugas untuk mengatasi masalah tarif AS.

Tinggalkan komentar