Imigrasi Jakarta Pusat Bekuk Warga Pakistan Pemalsu Paspor dan Stempel

Sedang Memuat…

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara Pakistan dengan inisial NUD (29). Foto/SindoNews

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) telah menangkap seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29). Ia ditangkap karena diduga memiliki dan menguasai paspor asing serta cap kedatangan dan kepulangan yang palsu.

Orang tersebut diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Tapi, dia disangkak menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuat jejak perjalanan palsu di paspor asing supaya terlihat sering ke luar negeri. Rencananya, ini akan dipakai untuk pergi ke beberapa negara di Eropa.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan kasus ini bisa terungkap berkat kerjasama yang baik antara bea cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu adalah hasil kerjasama lintas sektor yang bagus, jadi ini harus dipertahankan,” ujar Pamuji pada hari Jumat (13/3/2026).

Pengungkapan kasus ini mulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman sebuah paket dari luar negeri ke daerah Jakarta Pusat. Dari situ, petugas melakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan NUD di sebuah apartemen di Kemayoran.

Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menerangkan bahwa saat penangkapan, NUD ternyata tidak bisa menunjukkan paspor aslinya. Malahan, petugas menemukan paspor dan cap yang setelah diuji forensik terbukti palsu.

MEMBACA  KPU Depok Menyelenggarakan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tinggalkan komentar