Imigrasi Deportasi Warga Negara Asing Nigeria dan Tanzania, Satu Tersangka Terlibat Prostitusi Online

Aparat Rudenim Denpasar mengawal dua WNA asal Nigeria dan Tanzania saat dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

Rabu, 18 September 2024 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kedua deteni tersebut, yakni MCO, seorang laki-laki warga negara asing (WNA) Nigeria berusia 25 tahun, dan MJK, 22, seorang perempuan asal Tanzania.

Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa kemarin (17/9) karena melebihi izin tinggal alias overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan. Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, MCO pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta.

MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, tetapi karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama. Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online untuk mencari pendapatan tambahan. MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023.

Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Nigeria berinisial MCO yang overstay dan MJK asal Tanzania yang terlibat prostitusi online di Bali kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Hancurkan Barang Bukti, Kejari Tangerang: dari Narkoba Sampai Uang Palsu