Iman dan Etika Harus Jadi Landasan Akses Digital Anak: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa fondasi keimanan dan etika agama yang kuat di dalam keluarga serta sistem pendidikan sangat penting untuk memastikan anak-anak siap menghadapi dunia digital.

“Kita harus memastikan fondasi iman dan etika yang kuat terbangun di lingkup keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak mengakses ruang digital,” ujarnya di sini pada Sabtu.

Dia menegaskan Kementerian Agama mendukung penuh Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri menyatakan bahwa aturan turunan PP Tunas, seperti diatur dalam Permen Kominfo No. 9 Tahun 2026, yang menunda akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, bukan dimaksudkan sebagai pembatasan.

Melainkan, menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk mendukung perkembangan anak di bawah 16 tahun.

Umar telah menginstruksikan seluruh staf di madrasah dan lembaga pendidikan agama untuk mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan ini.

Menurut dia, lembaga pendidikan harus menggunakan momen ini untuk memperkuat literasi digital, yang didasari pada penguatan nilai-nilai agama dan etika.

Dia juga mengajak guru, tokoh agama, dan orang tua untuk membimbing anak dengan kasih sayang. Kerja sama antara sekolah dan keluarga, tambahnya, adalah kunci agar regulasi ini memberikan dampak nyata.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Meutya Hafid memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan kompromi dengan platform digital yang gagal melindungi anak sebagaimana diamanatkan PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

Hafid mengapresiasi X dan Bigo Live yang dinilai telah mematuhi PP Tunas sepenuhnya. Dia juga menyambut upaya dari TikTok dan Roblox, yang masuk kategori patuh sebagian.

Sementara itu, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi tersebut.

MEMBACA  Tiga Calon Gubernur-Wakil Gubernur Perseorangan Mendaftar ke KPU Jakarta, Hanya 2 yang Meminta Akses ke Silon

Berita terkait: Indonesia issues child data protection rules ‘PP Tunas’ for platforms

Berita terkait: Indonesia sets age limits on digital platforms to protect children

Penerjemah: Asep Firmansyah, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar