Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menerapkan peraturan menahan ijazah karyawan. Menurutnya, hal ini melanggar peraturan yang berlaku. Ancaman tersebut muncul setelah adanya laporan karyawan atau mantan karyawan yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini terjadi setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak di UD Sentosa Seal dan menemui adanya penahanan ijazah eks karyawan di sana.
Peristiwa ini mencuat dan menjadi sorotan luas, melibatkan tidak hanya Armuji dan pihak perusahaan, tetapi juga Disnaker Provinsi Jatim, Disnaker Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi, dan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Meskipun telah ada upaya penyelesaian dari pihak terkait, perusahaan tetap membantah tindakan yang dituduhkan.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja atau Buruh sebagai Jaminan. Ancaman sanksi bagi pelanggar yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah pidana penjara maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta.
Sejak kasus di UD Sentosa Seal mencuat, Pemkot Surabaya telah mendirikan posko pengaduan dan pendampingan hukum. Eri juga menyatakan bahwa Pemkot akan mencabut izin operasional perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan. Tujuannya adalah untuk menjaga citra dan iklim usaha di Kota Surabaya.
Eri juga meminta Disperinaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izin perusahaan lengkap, maka operasional dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak berizin, perusahaan harus diperiksa lebih lanjut.
Ancaman yang dilontarkan oleh Eri ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran oleh sejumlah perusahaan yang dapat merusak citra dan iklim usaha di Kota Surabaya. Tindakan ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak karyawan dalam hal keamanan dokumen-dokumen penting mereka.