Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum dan HAM: Antara Kebutuhan dan Kontroversi

Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum dan HAM: Antara Urgensi dan Kontroversi

loading…

Aulia Imran Mahasiswa S1 Hukum Universitas Nasional, Jakarta. Foto/istimewa

Hukuman mati udah lama jadi topik perdebatan klasik dalam hukum pidana. Ada yang nganggap ini cara terakhir buat tegak keadilan buat kejahatan besar, tapi ada juga yang liat ini sebagai kekerasan negara yang dilegalin. Di Indonesia, hukuman mati masih ada dan diatur dalam hukum, terutama buat kasus terorisme, narkoba, pembunuhan direncanain, dan korupsi berat. Tapi, sekarang makin jadi masalah karena bertentangan sama prinsip HAM yang ngajarin hak hidup sebagai hak yang gak boleh diabaikan.

Indonesia emang belum hapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Bahkan, KUHP baru di Pasal 98 masih ngasih opsi hukuman mati dengan masa percobaan. Artinya, negara belum siap buat tinggalin hukuman paling ekstrem ini. Ironisnya, meski banyak revisi hukum yang lebih modern dan hormatin HAM, hukuman mati tetep ada. Ini nunjukin tarik-ulur antara kebutuhan hukum nasional sama tekanan internasional.

Yang dukung hukuman mati biasanya bilang ini buat keadilan, efek jera, dan lindungi masyarakat. Misal di kasus Freddy Budiman atau pelaku bom Bali, argumen ini keliatan kuat. Kejahatan besar bikin trauma dan ketakutan di masyarakat. Di sini, hukuman mati dianggap bisa jadi pemulih martabat negara dan korban.

Tapi, pertanyaan pentingnya: emang hukuman mati efektif cegah kejahatan? Data tunjukin kasus narkoba dan pembunuhan masih terjadi meski hukuman mati udah dijalanin. Kalau efek jeranya gak terbukti, berarti fungsi pencegahannya patut dipertanyain. Justru ini bisa jadi alasan buat cari bentuk hukuman lain yang lebih adil dan solutif.

Masalah utama dalam praktik hukuman mati adalah risiko salah dalam proses pengadilan. Sistem hukum gak sempurna. Kalau orang yang gak bersalah dihukum mati, gak ada kesempatan buat perbaik kesalahan. Ini kritik besar buat hukuman mati, karena satu kesalahan aja bisa jadi pelanggaran HAM yang gak bisa dibenerin seumur hidup.

MEMBACA  Gunung Semeru Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

Dari sisi HAM, hukuman mati jelas bertentangan sama prinsip dasar bahwa semua orang berhak hidup tanpa syarat. Deklarasi HAM, ICCPR, dan UUD 1945 udah tegaskan bahwa hak hidup gak boleh dicabut, bahkan oleh negara. Jadi, dalam pandangan ini, hukuman mati gak cuma hukuman, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia.