Hukuman Mantan Direktur PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

loading…

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Foto/Danan Daya Arya Putra

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam sidang tingkat bading. Riza yang sebelumnya hanya divonis 8 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Riza untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila yang bersangkutan tak mampu membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.

\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,\” ucap Hakim Ketua Catur Iriantoro, Kamis (13/2/2025).

Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar.

\”Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,\” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

MEMBACA  Jurusan dan Persyaratan Masuk PIP Semarang, Sekolah Kedinasan Favorit Kemenhub

\”Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,\” ujar Hakim Rianto dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

(shf)

\”

Tinggalkan komentar