Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Ini Penjelasannya

loading…

Hukum Tidak Salat Jumat karena Kerja, Ini Penjelasannya/Dok/SindoPhoto

Hukum tidak melakukan Salat Jumat dengan alasan pekerjaan, begini penjelasannya. Jumat adalah hari spesial bagi umat Islam yang datang setiap minggu. Hari ini sangat istimewa karena ada ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Dzuhur.

Banyak hadis yang menceritakan kelebihan hari Jumat. Al-Quran juga membahas salat Jumat dalam surat khusus. Kewajiban salat Jumat untuk laki-laki sudah disetujui oleh para ulama.

Lalu bagaimana dengan kerja di hari Jumat? Perusahaan swasta atau instansi pemerintah biasanya memberi waktu istirahat siang agar karyawan bisa salat Dzuhur dan makan. Khusus Jumat, banyak kantor yang libur lebih awal supaya pegawai bisa ikut ibadah Jumat.

Baca Juga: Manfaat Baca Surat Al Anam, Ikhtiar Memudahkan Segala Urusan

Bagaimana jika pekerjaan tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan penting untuk masyarakat? Dalam keadaan seperti ini, tidak ada pilihan lain. Jika diabaikan, bisa menimbulkan bahaya besar.

Untuk kondisi kerja yang mendesak, sebaiknya ikuti prosedur pekerjaan. Az-Zarkasyi berkata:

“Masalah 95. Jika seseorang dibayar untuk kerja dalam waktu tertentu, waktu salat dikecualikan. Pahala tidak berkurang, baik salat Jumat maupun lainnya. Menurut Ibnu Suraij, boleh tidak salat Jumat karena alasan ini, seperti disebutkan di akhir bab Ijarah.”

Pekerjaan darurat seperti itu bisa jadi alasan syar’i untuk tidak salat Jumat. Kondisinya mirip dengan orang yang terisolasi sehingga tidak bisa ikut salat Jumat, seperti penjelasan Az-Zarkasyi:

“Masalah 96. Tahanan yang kesulitan tidak berdosa jika tidak salat Jumat.”

Dari penjelasan ini, bisa disimpulkan bahwa orang dalam keadaan darurat kerja boleh tidak salat Jumat. Mereka tidak berdosa, tapi harus ganti dengan salat Dzuhur 4 rakaat.

MEMBACA  Melalui Anak Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Indonesia Memasok BBM dan LPG ke Timor Leste

Namun, keringanan ini hanya untuk yang benar-benar dalam kondisi darurat. Tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan.

(aww)