Hindari Godaan Harga Murah Mobil Bekas, Waspada STNK dan BPKB Palsu

Rabu, 10 Juli 2024 – 16:05 WIB

VIVA – Mobil bekas menjadi pilihan alternatif bagi sebagian orang yang ingin memiliki kendaraan pribadi sesuai dengan keinginannya. Dengan harga yang terjangkau, model mobil bekas seringkali lebih mewah daripada mobil baru.

Namun, sebelum membeli mobil bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen agar tidak tertipu, terutama terkait pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Beberapa oknum seringkali menawarkan mobil bekas dengan harga yang murah, namun dokumen-dokumen yang disediakan tidak asli. Meskipun nomor rangka dan nomor mesin tertera dengan benar di STNK atau BPKB.

Oleh karena itu, konsumen perlu lebih teliti dalam memeriksa keaslian dokumen kendaraan tersebut, mengingat berbagai cara yang dilakukan oleh pedagang nakal untuk menipu konsumen. Lalu, bagaimana cara memastikan keaslian BPKB dan STNK mobil bekas?

Untuk menghindari hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips agar konsumen tidak tergiur dengan harga mobil bekas yang murah namun dokumennya tidak sesuai.

Sebelumnya, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo, menyarankan agar konsumen tidak tergoda dengan harga murah dan promo menarik. Disarankan untuk melakukan survei langsung, melihat mobilnya secara langsung, karena informasi online hanya sebagai referensi.

\”BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB juga dipalsukan, kita memiliki SOP untuk membedakannya, pastikan nomor rangkanya sama,\” ujar AKBP Aldo.

Lebih lanjut, pengecekan STNK juga sangat penting, terutama terkait kondisi pajak. Jika pajak kendaraan tersebut sudah mati atau telat dibayar, harga mobil tersebut akan lebih murah dari harga pasaran.

\”Faktur mencakup harga, nomor rangka, warna, nomor mesin, dan nama pembeli pertama, ini adalah dokumen acuan untuk pembuatan BPKB, STNK, dan semua itu bisa dipalsukan. Namun jika ada keraguan, silakan periksa e-samsat dengan nomor kendaraan ini bisa dicek,\” tambahnya.

MEMBACA  Dealer Baru Mitsubishi di Madura dengan Fasilitas 3S

Sebagaimana dilansir dari website Daihatsu Indonesia pada Rabu, 10 Juli 2024, pengecekan BPKB dapat dilakukan secara online. Caranya adalah dengan mengunjungi laman Samsat di masing-masing daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, alamatnya adalah samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika BPKB tersebut asli, maka sistem akan menampilkan data kendaraan yang sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka yang dimasukkan.

Data tersebut mencakup merek, tipe, tahun pembuatan, warna, dan nomor polisi kendaraan. Sementara untuk pemeriksaan secara manual, Anda dapat melihat fisik BPKB mobil bekas yang dijual.

Ciri-ciri BPKB asli termasuk terbuat dari kertas berkualitas baik, memiliki watermark berupa logo Polda dan Samsat, serta terdapat QR Code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Baca Juga :

TMMIN: Industri Mobil Baru dan Bekas di Indonesia Berjalan Beriringan

Suzuki Ignis Pamit dari Indonesia, Siap Digantikan Mobil Hybrid?

Menginjak usia sekitar 8 tahun di pasar Indonesia, Suzuki Ignis harus pamit di bulan ini. Nama mobil perkotaan itu sudah tidak ada lagi di website resmi Suzuki, dan diben

VIVA.co.id

10 Juli 2024