Hilirisasi 10 Komoditas Perhutanan Sosial di Indonesia Didorong

Pekanbaru (ANTARA) – Indonesia sekarang memperkuat pengembangan hilirisasi untuk 10 komoditas utama kehutanan sosial demi meningkatkan pendapatan pedesaan dan nilai tambah hasil hutan. Hal ini disampaikan Kementerian Kehutanan pada Selasa, saat mereka memperluas klaster ekonomi berbasis agroforestri.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial di Kementerian Kehutanan memprioritaskan pengolahan hilir untuk kopi, kakao, aren, cengkeh, kemiri, vanili, pala, mete, kelapa, dan lada dalam program perhutanan sosial.

“Kesepuluh kelompok komoditas ini diharapkan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi masyarakat di kawasan Perhutanan Sosial melalui pendekatan bisnis berbasis klaster,” kata Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani di Pekanbaru, Riau.

Pernyataan ini disampaikan dalam lokakarya tentang implementasi Program Kemitraan Agroforestri di Bidang Perhutanan Sosial yang diadakan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, dan Desa Rambahan, Kabupaten Kuantan Singgingi, Riau.

Acara ini digelar oleh Pusat Pelatihan Kehutanan Masyarakat Regional untuk Asia dan Pasifik (RECOFTC) bersama APRIL Group dengan tema. “Memperkuat Kemitraan Multipihak dalam Perhutanan Sosial: Pelajaran, Tantangan, dan Peluang untuk Replikasi.”

Catur mengatakan sebagian besar kelompok masyarakat masih menjual produk dalam bentuk mentah, yang membatasi pendapatan mereka, sementara proses nilai tambah justru diambil oleh pihak lain dalam rantai pasok.

“Hilirisasi bukan hanya tentang memproses produk, tetapi mengubah komoditas mentah menjadi produk bernilai tinggi yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja lokal,” ujarnya.

Ia menabah pemerintah sedang mendorong hilirisasi kehutanan multibisnis yang didukung oleh kemitraan antara kelompok masyarakat, pemerintah, swasta, lembaga keuangan, universitas, dan mitra pembangunan.

Dia mengatakan kesuksesan tidak bisa dicapai hanya dengan pendekatan sektoral. Indonesia sekarang menerapkan model Pembangunan Daerah Terintegrasi (IAD) berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023.

MEMBACA  Pernyataan Pelatih Gladbach Setelah Gol Spektakuler Kevin Diks di Laga Pamungkas Bundesliga 2025/2026

Model IAD mengintergrasikan program dan sumber daya dari pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, lembaga keuangan, serta mitra pembangunan ke dalam rencana aksi terpadu yang disusun oleh pemerintah lokal.

Saat ini, 82 kabupaten dan kota telah berkomitmen mengembangkan program perhutanan sosial berbasis IAD, sementara 32 dokumen rencana aksi telah ditandatangani oleh pemerintah setempat.

“Ini menunjukkan dukungan daerah semakin kuat dalam menjadikan Perhutanan Sosial sebagai platform pembangunan daerah. Kami harap kabupaten di Provinsi Riau juga ikut memulai IAD,” kata Catur.

Tinggalkan komentar