Heboh, Kejagung Datangi Kemenhut untuk Lakukan Penggeledahan?

Kamis, 8 Januari 2026 – 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Kedatangan penyidik Kejagung ke kantor Dirjen Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026, sempat menarik perhatian publik.

Meski nggak ada penggeledahan, kunjungan ini menunjukan perhatian aparat hukum soal perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kedatangan penyidik itu bukan untuk menggeledah. Tujuannya untuk mencocokan data terkait hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan terkait kebijakan Kabinet Merah Putih sekarang.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.

Dia menambahkan, seluruh proses berlangsung tertib, kooperatif, dan transparan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap memberikan semua data sesuai hukum yang berlaku.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Dirjen Planologi Kehutanan selalu siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai peraturan," katanya.

Ristianto juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola hutan (forest governance). Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

"Kemenhut juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam rangka penguatan tata kelola kehutanan. Sinergi ini penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan dan berkeadilan," kata Ristianto.

Dia menegaskan, kolaborasi ini merupakan komitmen jangka panjang untuk menjaga hutan Indonesia tetap lestari, bermanfaat bagi masyarakat, dan aman untuk generasi mendatang.

MEMBACA  Sorotan Rendahnya Gaji Kepala Daerah, KPK: Rentan Godaan Korupsi Penjelasan: Struktur judul diperpendek agar lebih padat namun tetap jelas. Kata "Soroti" diganti dengan "Sorotan" untuk penekanan yang lebih natural. "Rawan" diubah menjadi "Rentan" (sinonim lebih umum dalam konteks korupsi). Tetap mempertahankan istilah resmi seperti "KPK" dan makna aslinya. Tips visual: Gunakan bold atau italic untuk penekanan (opsional). Jarak antar baris (seperti di atas) membuat teks lebih mudah dibaca. (Teks hanya dalam bahasa Indonesia sesuai permintaan.)

"Kemenhut menegaskan komitmennya mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, untuk kepentingan masyarakat sekarang maupun generasi mendatang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum memiliki informasi detail terkait kegiatan penyidik di Kemenhut.

"Belum ada info," kata Anang.