Kamis, 27 Februari 2025 – 17:52 WIB
Jakarta, VIVA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak usah menjenguknya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal itu diungkap Hasto ketika dirinya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Maka saya sampaikan kepada penasehat hukum kami, untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya. Karena saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan sesama teman-teman di Merah Putih ini,” ujar Hasto Kristiyanto di Gedung KPK pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto
Baca Juga :
“Karena beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno. Bahkan, rencana akan mengadakan Pancasila Summit. Dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” ucap Hasto.
Hal itulah, kata Hasto, Megawati tak perlu menjenguknya selama dirinya ditahan lembaga antirasuah.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Harun pada awal 2020 lalu. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).